WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 10s warna Ocean Blue yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) kepada Nengah Sugatra atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, di Kampung Bali Shadar Selatan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/6/2024).
Dalam hal ini Kajari Way Kanan melalui Kepala Seksi (Kasi PB3R) Rifqi Leksono menerangkan bahwa pengembalian tersebut berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Pak I Nyoman Simpen (Kepala Kampung Bali Shadar Selatan), Pak Nasrullah Ali (Camat Banjit), dan dikuasakan oleh Pak Nengah Ranem (Orang Tua Kandung Nengah Sugatra) Kampung Bali Shadar Selatan, Kecamatan Banjit.
"Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 40/Pid.B/2024/PN Bbu, Selasa, 11 Juni 2024," pungkas Kasi PB3R Rifqi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait