WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo memberikan pesan dan harapan untuk seluruh Kepala Kampung dalam kegiatan ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo oleh mantan Kepala Kampung Sidoarjo berisial D di Markas Polres (Mapolres), bersamaan dengan digelarnya penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kab. Way Kanan, sekaligus mengukuhkan dan memperpanjang jabatan 220 kepala kampung se – Way Kanan menjadi 8 tahun, yang bertempat di GSG, Pemerintah Kabupaten setempat.
"Kami mengharapkan kepada seluruh kepala Kampung, anggaran Desa yang diterima tiap tahun oleh Kepala Kampung ini merupakan uang negara, sehingga ini harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Kampung," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Rabu (26/06/2024).
"Oleh karena itu gunakan uang negara sebaik baiknya, seusai prosedur dan aturannya, apabila ada kesulitan, apabila kemudian hari kita khawatir dengan penggunaan ini, tujuannya, sasarannya benar atau tidak silahkan berkordinasi, berkonsultasi dengan jajaran kita, teman teman di Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan," sambung Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, selain ke Polres Way Kanan, hal tersebut bisa juga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, disitu ada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), inspektorat, pengawasan di Kabupaten maupun di kejaksaan Negeri Way Kanan.
"Pada prinsipnya kita mengawal proses pembangunan di Desa, oleh karena itu langkah prefentif yang harus kita tempuh, untuk bisa mengawal para kepala kampung ini untuk dapat melakukan pembangunan di Kampung tersebut, tanpa harus melanggar aturan yang sudah digariskan oleh Pemerintah," tuturnya.
"Pembangunan Pemerintah di Desa itu harus tetap berjalan, yang salah adalah ketika tidak melakukan pembangunan, terus kegiatannya itu tidak ada fiktif, nah itu melanggar aturan," pungkas Kapolres.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait