Polisi Tangkap 4 Orang di Lamtim, karena Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Adhen Be
Polisi Tangkap 4 orang di Lamtim, karena Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Foto: Ilustrasi MNC Portal

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 4 orang warga karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (10/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, AM (25) warga Kecamatan Sekampung, RH (19) warga Kecamatan Raman Utara, dan IE (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda, tanpa perlawanan.

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu, Tembakau Sintesis, dan Telepon Genggam.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 yonto pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network