WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti 17 (Tujuh Belas) potong batang rel Kereta Api, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / (incracht).
Pengembalian bukti 17 (Tujuh Belas) potong batang rel Kereta Api yang dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada PT KAI yang diwakili oleh Feryanto Yudha Pratama (Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu) atas Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Terpidana Heri Wardana Bin Iskandar terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4, Ke- 5 KUHP.
Feryanto Yudha Pratama (Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan," katanya.
Rifqi leksono, S.H., (Kasi) PB3R Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H., mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses Penegakan Hukum Demi terciptanya Keadilan Dan Keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait