LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, tidak berkutik saat digelandang ke kantor polisi, karena diduga menjual Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Minggu (21/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NW (33) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pihak Kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan keterlibatan tersangka, dalam aktifitas peredaran narkoba.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait