LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Ternyata kasus pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi diwilayah Kecamatan Melinting, Lampung Timur, melibatkan "orang dalam".
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, pada Senin (22/7), mengungkapkan bahwa ternyata tersangka pencurian kabel jaringan PLN, yang terjadi pada tanggal 17 Juli kemarin, merupakan petugas PLN.
Para Petugas PLN yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PY (29) dan AS (23) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Peristiwa kejahatan tersebut awalnya dilaporkan oleh Petugas PLN, yang mencurigai adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik, diwilayah Desa Wana, Kecamatan Melinting.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait