Polisi Tahan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Tanjung Kemala

Rizki Tri Setyo
Polisi Tahan Tersangka Pembunuhan Pasutri di Tanjung Kemala, (Foto: ilustrasi MNC Portal)

TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id - Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) menjadi tersangka.

Tersangka HN saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup.

"Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (23/07/2024). 

Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. 

Lanjut Umi, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung. 

"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," kata Umi. 

Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017.

"Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network