PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (26/07/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB, dan menyebabkan Feri Andika (34) tewas akibat ditikam berkali-kali dengan menggunakan pisau oleh tetangganya, Arfan Gunawan (27).
Rekonstruksi dilaksanakan di area Perkantoran Polres Pringsewu pada Senin (19/8/2024) siang untuk menghindari potensi konflik di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, dan beberapa anggota keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Fahrizal, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci terkait kronologi peristiwa pembunuhan tersebut. Rekonstruksi ini juga menjadi bukti penting dalam proses hukum. Sebanyak 24 adegan diperagakan, mulai dari interaksi awal antara korban dan pelaku hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian Feri Andika.
"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara penyidikan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Pringsewu," ujar Ipda Fahrizal mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra pada selasa (20/08/2024) siang
Lebih lanjut, KBO Sat Reskrim ini menegaskan bahwa kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memastikan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ipda Fahrizal pun mengungkap bahwa dalam proses penyidikan perkara, tersangka Arfan Gunawan dijerat dengan pasal berlapis.
“Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait