WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi (KASI) Dan Staf Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti), di Negeri Agung, Rabu (21/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PAPBB Rifqi Leksono menerangkan bahwa barang bukti yang dikembalikan tersebut berubah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Shogun warna Hitam Biru dengan Nopol BE 6243 WH, Noka: MH8BF45DA8J-194230, Nosin: F496-ID-241434.
Kemudian 1 (satu) Hp Vivo Y02 Berwarna Cosmic Grey IMEI 1: 2863329066160077, IMEI 2: 863329066160069.
"Barang Bukti diserahkan kepada Korban bernama Sukatno Bin Parmo yang disaksikan oleh Pak Edison selaku (Kepala Kampung) Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kana," ungkap Kasi Rifki.
"Terpidana bernama Imam Rifa’i bin Sunarto terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 74/Pid.B/2024/PN Blambangan Umpu," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait