Polda Lampung Bongkar Penipuan Ritual Mistis, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Bambang Edi Saputra
Polda Lampung Bongkar Penipuan Ritual Mistis, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara, (Foto: Bidhumas Polda Lampung).

LAMPUNG SELATAN, iNewsWaykanan.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan, pemerasan, dan pornografi yang melibatkan seorang pria bernama E (38). 

Pelaku menggunakan modus kepercayaan mistis untuk menjerat korbannya, seorang wanita asal Lampung, dengan ancaman penyebaran konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp "KELUARGA BESAR JAMANI CS" oleh seorang kenalannya, Jamani, pada 14 Januari 2024. 

"Dalam grup tersebut, pelaku mengklaim memiliki kemampuan mendeteksi aura negatif melalui foto dan berhasil meyakinkan korban untuk datang ke rumahnya di Cilegon, Banten, dengan alasan mengobati guna-guna," ujar Kombes Donny.

Setelah melakukan ritual yang diduga palsu, pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari acara syukuran. 

"Korban yang sudah percaya, akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai Rp56 juta," lanjut Kombes Donny.

Tak berhenti di situ, Pelaku menghubungi korban melalui panggilan video call dengan dalih melanjutkan pengobatan dari jarak jauh. 

Dalam panggilan tersebut, pelaku meminta korban membuka pakaian dan merekamnya tanpa sepengetahuan korban. 

"Pelaku kemudian menggunakan tangkapan layar dari video call tersebut untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya," jelasnya.

Korban yang terjebak dalam ancaman ini, kembali mengirimkan uang hingga total mencapai Rp32,35 juta. 

Setelah foto-foto korban disebarkan oleh pelaku ke grup WhatsApp, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung.

Dalam penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menangkap pelaku E dan menyita beberapa barang bukti penting, seperti handphone, flashdisk, dan buku tabungan yang digunakan untuk menerima uang hasil pemerasan. 

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp6 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi," tutup Kombes Donny.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network