WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan untuk kesekian kalinya kembalikan barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Kali ini, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan oleh terdakwa Dodi Bin Asrok yang terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 70/Pid.Sus/2022/PN Bbu.
Pengembalian barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Soul Warna Hitam dengan Nopol BE 3176 WJ, Noka: MH32SV001EK00654, Nosin: 2SV-006500 dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Korban, Slamad P mengapresiasi kinerja Kejari Way Kanan terhadap penanganan perkara yang menyebabkan dirinya menjadi korban kejahatan. Komitmen penegakan hukum secara adil dan transparan oleh Kejari Way Kanan bukan hisapan jempol belaka.
"Alhamdulillah barang-barang milik saya yang sempat dicuri kembali dengan keadaan baik. Terima kasih Ibu Kajari atas komitmennya menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan transparan ditengah masyarakat Way Kanan," ucap Slamad P , seusai menerima kembali harta bendanya, Selasa, 27 Agustus 2024.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan. Apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran APH khususnya Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Slamad.
Terpisah, Kepala Kejari Way Kanan, Afrilliana Purba melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan terus berkomitmen untuk mengayomi masyarakat melalui penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat kabupaten berjuluk Bumi Ramik Ragom.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Kepastian Hukum di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait