WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang melibatkan Kereta Api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) dengan seorang pejalan kaki yang terjadi mengakibatkan luka berat dan MD (meninggal dunia), Rabu (30/10/2024).
Diketahui korban An. Ferry gunawan (26) pekerjaan karyawan BUMN di PTPN VII Tulung Buyut Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, berdomisili di Jalan Manyar Desa Manggara Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Ipda Mukhtiar menjelaskan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat terkait kejadian khusus lakalantas Kereta Api Babaranjang pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 16.15 Wib tersebut.
Personel Polsek Blambangan Umpu Bripka Fran Sahuda langsung menuju TKP kecelakaan lalulintas di KM 7+8/9 Stasiun Negeri Agung Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan saksi- saksi bahwa sebelumnya Masinis Kereta Api Nomor Lambung KA PLB 300068A melaporkan bahwa saat melintas di KM 7+8/9 adanya seorang yang berlari diduga menabrakkan diri menuju arah kereta api kepada KS (Kepala Stasiun) Negeri Agung.
Atas informasi itu, Kepala Stasiun Negeri Agung lalu memerintahkan pengatur perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Negeri Agung untuk melakukan pemeriksaan di jalur rel kereta api.
Hasilnya setelah diperiksa bahwa ditemukan seorang pejalan kaki An. Ferry gunawan di jalur rel kereta api KM 7+8/9 tertabrak Kereta Api dan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian, kemudian kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat kejadian tersebut korban, mengalami luka robek di telinga kanan, kepala belakang sebelah kanan, pelipis kiri dan pipi sebelah kanan. Selain itu luka lecet di punggung, perut, jari kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit ZAPA Way Kanan untuk menunggu keluarga korban.
"Di lokasi sekitar TKP juga petugas menemukan satu unit kendaraan sepeda motor Honda beat wana hitam, handphone dan identitas diri yang diduga milik korban,” tambah Kasihumas.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait