Diduga Terlibat Judi Online, Seorang Pelaku Diamankan Polres Way Kanan

Dhendi
Diduga Terlibat Judi Online, Seorang Pelaku Diamankan Polres Way Kanan, (Foto: Humas Polres Way Kanan).

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian Online (Judol) disalah satu rumah di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Minggu (03/11/2024).

Terduga tersangka berinisial ST (24) berdomisili di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan judol yang berada di Kampung Kalipapan.

Petugas dari TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat laporan pada hari Kamis, 31-10-2024 sekitar pukul 21:30 WIB, bergegas melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan pelaku sedang menghimpun rekapan togel di akun secara online melalui salah satu link judi togel, yang kemudian keuntungan akan ditransfer oleh bandar togel ke akun milik pelaku ST. 

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang yang melakukan perjudian online tanpa perlawanan dan barang bukti, lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 (satu) kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp.98.000,- rupiah dan HP merk Infinix warna blue ocean.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network