WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang pria berinisial SR (40) asal Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara dibekuk UPPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. Rabu (04/12/2024).
SR merupakan ayah tiri korban dibekuk polisi di Hulu Sungkai, Lampung Utara. Pada Senin (02/12/2024) lalu berdasarkan laporan ibu korban inisial M (34) warga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama M yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 2 Desember 2024.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi ibu korban lalu bercerita kepada M (ibu kandung korban) pada hari Jum’at 29-11-2024 pukul 22:00 WIB lalu.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh SR yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar rumah korban pada saat ibu korban bekerja tidak berada di rumahnya di Negeri Agung.
Perbuatan SR tersebut sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat M tidak sedang tidak ada di rumah sedang bekerja, di saat itu juga pelaku menyetubuhi korban di kamar korban,
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan pada hari Senin, 02-12-2024 pukul 20.30 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan dan TEKAB 308 Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait