BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - ARP (34) seorang warga Sukarame, Bandar Lampung nekat mencuri kartu ATM milik mertuanya HM (55) dan mengurasnya hingga Rp60 juta.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (21/10) ketika korban menyadari kartu ATM miliknya hilang. Dua hari kemudian, korban melapor ke bank untuk memblokir kartu tersebut. Saat itu, korban terkejut mengetahui saldo di rekeningnya telah berkurang Rp60 juta.
Merasa dirugikan, HM melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarame. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ARP di rumahnya, wilayah Korpri Raya, Sukarame, pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Rohmawan, ARP mencuri kartu ATM korban dari dalam tas saat korban tertidur. Ia kemudian mencoba beberapa kombinasi PIN hingga berhasil menggunakan tanggal lahir korban. Pelaku tercatat enam kali menarik uang di mesin ATM.
“Setelah kehilangan uang, korban sempat memeriksa dompet menantunya. Ternyata kartu ATM tersebut ditemukan di dalamnya,” jelas Rohmawan.
ARP mengaku uang hasil pencurian itu sebagian besar disumbangkan ke kotak amal masjid. Ketika ditanya motifnya, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya kesal karena sering ditegur oleh mertuanya.
Akibat perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa ketegangan dalam hubungan keluarga dapat berujung pada tindak kriminal apabila tidak dikelola dengan baik. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait