WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Menanggapi adanya Aksi Unjuk Rasa oleh masyarakat Kecamatan Way Tuba untuk memperjuangkan keadilan dan meminta kejelasan terkait pengeluaran tahanan anak di bawah umur di Mako Polsek Way Tuba. Sabtu (01/02/2025).
Kapolres way kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa beliau meminta mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal.
"Apa yang sudah disampaikan pak Sahdana (selaku tokoh masyarakat dan sebagai anggota dewan) yang memimpin kegiatan aksi, telah mendapatkan beberapa aspirasi dari warga sekitar, Kapolres menganggap aksi ini sebagai pengaduan masyarakat akan saya akomodir dan kemudian melaksanakan gelar perkara khusus, " ungkapnya.
Meski demikian, menurut Kapolres, dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di halaman rumah beralamat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terhadap korban berinisiql DS ini telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak ABH *maka telah terjadi kesepakatan untuk Restorative Justice.
Menurut Kapolres, bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Kapolres Way Kanan memperintahkan agar penyidik melaksanaan gelar perkara khusus harus independen tidak boleh memihak pihak manapun.
Adanan mengungkap, sama seperti pihak aksi khususnya masyarakat yang hadir, pada dasarnya Polres Way Kanan tetap berupaya keras agar gelar perkara khusus dapat dilakukan dengan segera dan berjalan sesuai harapan.
Pihaknya berharap proses gelar perkara khusus akan segera dilakukan nantinya dapat dihadiri para penyidik, para pihak, menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), UPT PPA Pemkab. Way Kanan, Peksos Dinas Sosial Kab. Way Kanan, BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan dan Kepala Kampung Giri Harjo, "Apabila pelayanan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf," tutupnya.
Sementara Sahdana menyampaikan dirinya sebagai anggota dewan, menerima aspirasi dan menfasilitasi aspirasi tersebut ke Polsek Way Tuba atau Polres Way Kanan.
Kegiatan aksi unjuk rasa selesai , kemudian Sahdana mengucapakan terimakasih kepada Kapolres way Kanan khususnya Polres Way Kanan yang telah memberikan pengamanan kegiatan aksi pada hari ini, terimakasih juga karena sudah memberikan waktu dan tanggapannya.
Selanjutnya massa berangsur angsur meninggalkan Mapolsek Way Tuba pada pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.
Hadir dalam kegiatan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Waka Polres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Pejabat Utama Polres Way Kanan, Kapolsek Way Tuba Iptu Boby, Personel Polres Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu, Polsek Bumi Agung dan Polsek Way Tuba serta Korlap Aksi yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana didampingi Anggota DPRD Way Kanan Ariansyah beserta massa sekitar 60 orang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait