OKU TIMUR, inewsWayKanan.id - Pada musim duku yang tengah berlangsung, DS, seorang warga Desa Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, berusaha menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dengan menyembunyikannya dalam karung berisi duku. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ini dan menangkap DS di pinggir jalan Desa Gumawang, saat pelaku berencana membawa narkotika tersebut menuju OKU Selatan.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dalam wawancaranya, AKBP Kevin Leleury mengatakan, "Pelaku berhasil kami amankan dengan barang bukti dua plastik bening yang berisikan 832 butir ekstasi senilai sekitar 250 juta rupiah. Saat ini, DS dan barang bukti telah kami bawa ke Polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut." Sabtu (8/2/25).
Lebih lanjut, AKBP Kevin Leleury menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan DS. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba ini," tegasnya.
Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait