BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id- Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus korupsi, kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 Kamis (17/4/2025). Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 6.886.970.921.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.
Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan pembangunan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Penetapan tersangka ini, kata dia dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 36 saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya saudara MDW, AC, SS dan MDR kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Armen, Kamis (17/4/2025) malam.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, perbuatan keempat tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
*Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait