BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Pemerintah Kabupaten Wa Kanan mengeluarkan surat edaran (SE) perihal dukungan percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
SE tersebut ditulis berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Dearah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tantang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sehubungan dengan dasar tersebut di atas dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan serta dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Pendirian, Pengembangan dan Revitalisasi koperasi di Desa atau Kelurahan.
Maka bersama ini disampaikan sebagai berikut, yaitu Koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Satu desa/kelurahan membentuk satu koperasi desa/kelurahan merah putih dari 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi yang ditargetkan terbentuk Se-Indonesia.
Agar Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Agar perangkat daerah yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang koperasi serta stake holder terkait untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Kampung melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Agar Kepala Kampung/Lurah segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Inndonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat di lihat dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat Minggu Pertama bulan Mei.
Koperasi Desa Merah Putih harus sudah Berbadan Hukum paling lambat Akhir bulan Mei 2025.
Untuk konsultasi secara teknis terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat mengubungi Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kab Way Kanan, Muchamad Mersanjaya, dengan nomor HP atau WA 082183260808.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait