Guru ASN di Mesuji Dicokok, Diduga Cabuli Dua Murid SD Iming-iming Uang

Ira Widyanti
Praktik sodomi diduga dilakukan AS (35) guru ASN  sekolah dasar  di Kabupaten Mesuji. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

MESUJI, iNewsWaykanan.id – Praktik sodomi diduga dilakukan AS (35) guru ASN  sekolah dasar di Kabupaten Mesuji. Pelaku AS, warga Desa Simpang Pematang, Mesuji, diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila berupa sodomi terhadap dua anak didiknya.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025), membenarkan penangkapan tersebut. "Iya, pelaku AS sudah ditangkap kemarin (Jumat, 9/5/2025) saat terlapor berada di sekolahannya," ujar Iptu Rosali.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, menurut Rosali, tindak pidana kekerasan seksual ini menimpa dua korban laki-laki berinisial F dan D. Pelaku AS diketahui merupakan guru mata pelajaran bahasa dan kesenian di sekolah dasar tempat para korban dulu bersekolah. Mirisnya, perbuatan bejat ini diduga telah dilakukan AS sejak kedua korban masih duduk di bangku SD, dan kini keduanya telah beranjak ke bangku SMP.

"Jadi kedua korban ini dilecehkan sejak SD dan kini sudah duduk di bangku SMP. Ya, kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain dalam perkara ini," tutur Rosali.

Lebih lanjut, Iptu Rosali mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku. AS diduga melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi kedua korbannya sejumlah uang atau membelikan barang. "Terkadang korban diberi uang seratus ribu setiap kali pelaku melampiaskan nafsunya, dan pernah juga korban diakui dibelikan baju oleh pelaku," kata dia.

Mengenai apakah perbuatan asusila ini disertai dengan ancaman, Rosali menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Iya, ada dugaan dia mengajak dan mengancam korban, tapi ini masih kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya yang mengerikan ini, pelaku AS bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network