BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Polda Lampung akan mengambil alih penanganan kasus dugaan pengerusakan dan penyelewengan bantuan pangan yang berujung pada pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, saat diwawancarai di Mapolda Lampung pada Senin (19/5/2025).
Irjen Helmy Santika menjelaskan bahwa saat ini, tim masih fokus mencari dan mengumpulkan bukti terkait pengerusakan dan pembakaran rumah untuk mengidentifikasi provokator. "Untuk lebih efektif penanganannya, kami membagi tugas. Untuk pengerusakan dan pembakaran diambil oleh Dirreskrimum Polda Lampung," ujarnya.
Pembagian Tugas Penyelidikan
Selain itu, Kapolda menambahkan bahwa dugaan penyimpangan bantuan pangan juga masih dalam tahap pendalaman. Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Lampung Tengah, namun akan ditarik ke Polda Lampung sebagai bentuk dukungan dari satuan atas.
"Polres Lampung Tengah biar fokus menjaga situasi untuk tetap kondusif," jelas Helmy. Sebanyak 270 orang telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pidana penyimpangan bantuan pangan ini.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pembunuhan yang menjadi pemicu kerusuhan, Polres Lampung Tengah telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AS (41). "Kasus dugaan pembunuhan sudah ditangani dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Helmy.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya di Lampung Tengah, untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara baik, objektif, dan profesional.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait