BANDARLAMPUNG, iNewsWayKanan.id -Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya kejahatan di sektor keuangan digital, seperti pinjaman online ilegal, skema investasi bodong, hingga judi online yang semakin kompleks dan memanfaatkan celah kelemahan calon korban.
Menurut Kapolda, berbagai upaya preventif telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, baik di Lampung maupun secara nasional. Salah satunya adalah dengan terus memberikan himbauan melalui platform digital, media sosial, hingga media mainstream untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi bahaya di balik tawaran yang tampak menggiurkan. Dan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus berkolaborasi sebagai kunci utama guna menghadapi tindak pidana sektor jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis saat ini.
“Para pelaku ini sangat cerdas dalam mencari titik lemah korban. Biasanya mereka masuk melalui SMS atau WA blasting, media sosial yang tidak dikunci, dan menawarkan pinjaman tanpa bunga, cepat cair, apalagi saat kondisi ekonomi sedang sulit,” ujar Irjen Pol Helmi Santika, di Bandarlampung, Rabu (28/5/2025).
Ia menegaskan, banyak masyarakat tanpa sadar memberikan akses pada data pribadi melalui tautan atau aplikasi yang sebenarnya adalah jebakan. Setelah pinjaman cair, baru muncul tekanan dan penagihan yang tidak manusiawi. Bahkan, ada kode dalam sistem yang bisa mengambil data dari ponsel korban secara otomatis.
“OJK sudah mengeluarkan daftar lembaga pinjaman resmi dan diawasi. Tapi masih banyak yang tertipu oleh iming-iming kemudahan,” lanjutnya.
Ia pun menekankan pentingnya langkah cepat dan kolaboratif baik aparat penegak hukum serta untuk menghadapi berbagai modus kejahatan di sektor jasa keuangan.
"Modus operasi kejahatan ini berubah begitu cepat, sementara kita masih melakukan perbaikan dari titik ke titik. Saat ini, financial technology atau fintech sudah memanfaatkan AI secara masif, oleh karena itu kita juga harus beradaptasi dalam menghadapinya," kata dia.
Tak hanya pinjaman online, Irjen Helmy juga menyoroti maraknya modus skema multi-level marketing (MLM) tanpa aset atau produk yang jelas, bahkan menyerupai skema ponzi. Modus seperti ini sering kali membuat korban terlambat sadar karena pelaku menyampaikan seolah-olah sudah untung besar dalam waktu singkat. Ia pun menyebut bahwa kemajuan teknologi di satu sisi mendorong inovasi di bidang keuangan, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya demi keuntungan pribadi.
“Yang terakhir bergabung biasanya yang paling dirugikan. Mereka tergoda karena cerita-cerita sukses yang sebenarnya tidak berdasar. Masyarakat harus jeli, jangan tergoda janji manis,” tegasnya.
Kapolda juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan luar negeri, khususnya dalam kasus pinjaman online dan judi online. Ia menjelaskan bagaimana uang dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui rekening tertentu, kemudian dikelola melalui sistem yang kompleks.
“Dulu saat saya menangani kasus pinjaman online, sempat kita freeze dana Rp225 miliar. Kalau pelakunya di luar negeri, kita harus kerja sama secara government to government. Kalau masih di dalam negeri, kita bisa langsung membekukan rekening dan menindak,” jelasnya.
Skema kejahatan transnasional juga mencakup scammer seperti penipuan “mama minta pulsa”, sex scammer, hingga modus-modus baru lainnya yang banyak dijalankan oleh WNI dari luar negeri, seperti di Kamboja dan Myanmar.
“Kami tetap berkolaborasi dengan kejaksaan, OJK, PPATK, serta mitra internasional. Tujuannya satu: agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan keuangan. Edukasi adalah kunci utama,” pungkas Kapolda.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait