MENGGALA, INewsWaykanan.id - Dua orang terduga pelaku pencurian gasak toko sembako di ciduk Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Kamis (29/05/2025), pada pukul 09.00 WIB di dua lokasi berbeda Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kedua pelaku itu, berinisial AR (19), merupakan pengangguran, sedangkanRR (15), berstatus pelajar. Mereka merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Peryataan ini disampaikan Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, ia menjelaskan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) toko sembako yang terjadi Rabu (28/05/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan. Hal ini berdasarkan laporan korban Ferli pemilik toko sembako dari laporan korban itu, petugas kami menciduk dua pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa 5 karung beras, 8,5 kg gula pasir, 9 pcs minyak makan, 9 kaleng susu merek tiga sapi, 6 kaleng susu beruang.
"Tidak hanya itu juga, 11 kaleng minuman merek lasegar, 23 kaleng sarden merek atlantic, 6 bungkus pempers merek moko-moko, 1 toples sosis so nice, 162 bungkus rokok berbagai merek, 24 buah stop kontak, 1 dus 7 renteng top kopi gula aren, 3 kotak pena dan 5 dus jajanan berbagai merek," sebut Eman kepada awak media Minggu (01/06/2025).
Masih keterangan Kapolsek, BB lainya 2 dus minuman teh rio, 1 dus indomie rendang, 7 kotak lampu berbagai merek, 1 kotak MCB, 3 pcs korek api gas, 4 pcs isolasi, 1 pcs penghapus, 3 kg sagu, 13 bungkus deterjen merek boom, 60 bungkus deterjen merek soklin sachet.
"Dan 8 buah sabun mandi batangan, 140 bungkus pewangi pakaian, 6 scht sabun cuci piring, 20 pcs sampo sachet, dan 50 sachet minuman berbagai merek, " jelasnya.
Dia mengatakan lagi, pristiwa yang dialami korban saat membuka toko sembako, korban melihat bagian plafon telah rusak dan barang-barang sembako yang ada di toko telah acak-acakan, serta ada yang hilang.
"Lalu korban melihat uang tunai yang ada di laci sebanyak Rp 7 juta juga telah hilang, akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 17.450.000, tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah, " papar dia.
Untuk kedua pelaku saat sedang dalam sel tahanan Polres setempat, guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancam pidana 9 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait