Geger, Bocah di OKU Timur Kendarai Motor Ditilang Polisi Rp1,5 Juta

Ades Bela Jaya
Geger, Bocah di OKU Timur Kendarai Motor Ditilang Polisi Rp1,5 Juta. Foto: ilustrasi iNews.id.

MARTAPURA, iNewsWayKanan.id - Seorang Warga Belitang bernama Marzuki (46) kecewa kepada Satuan Lalu Lintas Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, karena denda tilang terlalu tinggi yang dikenakan terhadap anaknya sebesar Rp1,5 juta, pada Minggu (25/05/2025).

Kekecewaan orang tuanya pecah setelah si anak mengambil sepeda motor dan membayarkan uang denda yang begitu mahal.

Marzuki selaku orang tua dia anak yang ditilang, memaparkan kepada portal media ini bahwa memang anaknya salah dan melanggar pasal dalam surat tilang yang tertuang pasal 297, 280, 281, 288, 291, 285 "mahal sekali bayar dendanya, "sedangkan surat motor anak saya lengkap dan saya merasa kecewa, memohon kepada bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jangan menyulitkan masyarakat kecil," ucapnya.

Lebih lanjut Marzuki meminta kepada Kapolri, selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, agar anggotanya yang di bawah, agar jangan menyulitkan warga masyarakat kecil. 

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya saat dikonfirmasi Jumat (30/5/2025) lalu menjelaskan bahwa si pelanggar dikenakan 6 pasal pelanggaran lalulintas.

"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalulintas oleh petugas dan akan saya cek dulu, kalau enggak ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo,"  kata Kasat.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network