BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Merespon Surat Bupati Way Kanan, Gubernur Lampung mengirimkan rombongan tim kerja evaluasi dari Provinsi Lampung untuk melakukan verifikasi teknis atau tinjauan lapangan Kampung persiapan Kampung Kalipapn Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/06/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut yakni, Bupati Way Kanan yang diwakilkan Ade Cahyadi Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kadis PMK, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Negeri Agung, Rombongan tim kerja evaluasi provinsi lampung, PJ Kampung Persiapan Kalipapan Rejo, Tim Pemekaran Kampung Kalipapan Rejo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, perwakilan Ormas dan Pers.
Pada kesempatan tersebut, Ade Cahyadi Asisten Setkab Way Kanan menyampaikan Bersyukur kepada Allah SWT bahwasanya Pada kesempatan kali ini dapat berkumpul dalam rangka memenuhi proses tahapan untuk mendefinitikan desa atau kampung Kalipapan Rejo.
"ini sudah sejak tahun ke-6 adalah proses yang agak panjang jadi lamanya proses ini juga dipengaruhi oleh pandemi covid yang sempat melanda Kabupaten Way Kanan yang membuat kita menghentikan semua kegiatan tentunya juga dapat berpengaruh pada efisiensi anggaran sehingga proses pendefinitipan Kampung kita ini sehingga agak terlambat," ujar Ade Cahyadi mengawali sambutannya.
Ia menambahkan bahwa proses kemudian di mulai lagi pada tahun 2024 yang di tetapkan melalui Perda bersama dengan DPRD ketika DPRD kunjungan ke Lokasi kampung Kalipapan Rejo.
"Hari ini ada tim evaluasi dari provinsi untuk meninjau lapangan dan data-data yang sudah dipersiapkan dapat kita sampaikan yang kemudian akan dikroscek atau diverifikasi sehingga nanti Syarat-syarat pemekaran kampung meliputi persyaratan administrasi, jumlah penduduk, batas kampung, wilayah kerja, dan aspek sosial budaya lainnya sehingga secara teknis akan disampaikan oleh tim dan pada intinya kita siap memberikan data-data yang dibutuhkan oleh tim verifikasi provinsi sehingga proses ini bisa berjalan dengan baik," harap Ade Cahyadi Asisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat.
Menurutnya, proses ini akan di bawa ke provinsi yang kemudian Provinsi akan membawa Kementerian untuk di Verifikasi lagi. "mudah-mudahan dua tahapan lagi selesai dan berjalan dengan lancar sehingga kampung persiapan kampung Kalipapan rejo dapat memenuhi syarat untuk menjadi kampung definitif," imbuhnya.
Sementara, Kepala biro pemerintah dan otonomi daerah provinsi lampung yang diwakilkan oleh tim kerja saipul anwar, S.IP, M.M menyampaikan Atas nama pemerintah provinsi lampung mengapresiasi kepada pemerintah Kabupaten Way Kanan atas terselenggaranya kegiatan hari ini semoga kedepannya usulan Kampung persiapan Kampung kalipapan Rejo menjadi Kampung definitif dapat diproses sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
Menurutnya lahirnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan konsekuensi kepada pemerintah Desa untuk menjalankan otonomi desa dengan seluas-luasnya yang mana pemetaan desa yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juga merupakan proses-proses penghapusan, penggabungan, Perubahan status serta penetapan Desa.
"Peninjauan lapangan ini termasuk dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk memastikan kelayakan pemekaran kampung. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk memberikan kesimpulan terhadap usulan pemekaran Kampung Kalipapan Rejo," tegasnya
Kemudian Tim evaluasi dari provinsi melakukan peninjauan ke lokasi kampung yang akan dimekarkan, kemungkinan untuk mengevaluasi kesiapan pemekaran dan mengumpulkan data terkait rencana pemekaran tersebut. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan persetujuan pemekaran kampung oleh pemerintah Provinsi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait