Keluarga Korban Pembunuhan Kota Agung Puas dengan Hasil Tuntutan Jaksa

Riski
Istri korban terhuyung dan menangis usai sidang tuntutan di PN Kota Agung. (Foto: Riski)

TANGGAMUS, iNews.id - Keluarga korban tampak puas setelah selesainya sidang perkara kasus pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting yang jenazahnya dibuang di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiyuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus pada Senin (12/7/2021) lalu dengan hasil tuntutan hukuman seumur hidup bagi terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi dan Syahrial Aswad (34) bin Amsar.

 

 

Sejumlah keluarga korban keluar pengadilan, tampak juga seorang perempuan berhijab terhuyung-huyung dipapah dua perempuan lain, nafasnya tersengal diduga menahan kesedihan mendalam. Perempuan tersebut ternyata Sari Purba Puspasari istri Almarhum Dede Saputra.

 

Berulang kali Ia ingin menyampaikan pernyataan, namun kembali ia tersedak nafasnya. Hingga beberapa menit menunggu kemudian akhirnya ia dapat mengucapkan beberapa kalimat yang menyentuh relung hati.

 

"Biar almarhum (Dede Saputra, red) dan anak saya tenang disana, maka saya minta hukum (terdakwa) seberat-beratnya," kata perempuan berkacamata tersebut sambil terus terisak tangisnya dan memasuki kendaraan yang telah disiapkan keluarganya.

 

Ditempat sama, Amriadi bin Ashari selaku kakak kandung korban sangat bersyukur atas tuntutan seumur hidup kepada kedua terdakwa dan ia berharap hakim dapat memvonis keduanya dengan hukuman setimpal. Atas tuntutan itu keluarganya juga merasa puas.

 

"Syukur Alhamdulillah, tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai yang kami harapkan dan mudah-mudahan vonis tetap sama seperti itu. Kepada penuntut dan hakim, agar kedua terdakwa ini tetap diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan tuntutan seumur hidup," ucapnya.

 

Senada dengan kakak kandung korban, Mertua korban, Suparman, juga menyampaikan bahwa ia dan keluarganya juga cukup puas.

 

Sehingga ia berharap agar vonis tidak berubah, karena kejahatan pembunuhan tersebut sangat sadis.

 

"Saya minta kepada yang mulia bapak hakim agar jangan sampai berubah putusannya sesuai tuntutan,"

 

Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H selaku Juru Bicara PN Kota Agung  mengungkapkan bahwa tahapan persidangan adalah penuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya akan ada sidang pledoi.

 

"Saat ini tahap sidang tuntutan, selanjutnya pledoi pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2022, dimana disitu penasehat hukum terdakwa memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata Trisno di ruang media center PN Kota Agung.

 

Untuk diketahui, persidangan terhadap kedua terdakwa merupakan tindak lanjut proses hukum atas penemuan jenazah seorang pria bernama Dede Saputra yang terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus menjadi sorotan public dunia maya. 

 

Kala itu, gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah berupaya keras mengumpulkan potongan teka-teki itu agar menjadi satu rangkaian utuh mengungkap motif para pelaku pelaku pembunuhan pria pemilik konter HP Dede Cell tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network