KPU Selesaikan Proses Penelitian Administrasi Pengganti PAW Anggota DPRD Way Kanan

Jumadi
Foto : KPU WK

WAY KANAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menyelesaikan proses penelitian administrasi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. (10 Juni 2022).

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra. 

Berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan. 

Sebelumnya melalui surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra. KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD. 

Melalui surat KPU nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk partai amanat nasional Dapil Pakon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network