WAY KANAN, iNews.id - Seorang pemuda berinisial H (37) ditangkap Polisi, karena diduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di kebun karet, Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/06/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu ketiga bulan Februari tahun 2022 Isna ibu kandung dari korban Mawar (bukan nama sebenarnya) mendapat informasi dari warga bahwa pelaku inisial H mempunyai hubungan dengan korban.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban menanyakan kebenarannya terhadap mawar (14) warga Kecamatan Bahuga dan korban menjawab benar,” Ungkap Kapolsek.
Setelah itu, akhir bulan Februari 2022 pelaku mendatangi orang tua korban yang sedang menderes dikebun karet di Kecamatan Bahuga untuk meminta merestui hubungannya dan ingin menikahi korban, namun karena masih dibawah umur orang tua korban tidak menyetujui permintaan pelaku.
Sementara bulan April tahun 2022 Isna mendapat informasi dari warga bahwa ada rekaman video pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.
Disitulah terungkap, berdasarkan penjelasan mawar kepada ayah korban bahwa H telah melakukan persetubuhan dengan korban di kebun karet dan usai menyetubuhi, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 500. ribu rupiah kepada korban.
"Tak Hanya itu, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani hasratnya dan tidak mau di nikahi, akan membunuh ayah korban,"Ungkap Iptu Herwin.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar pukul. 15.00 Wib petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir
"Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait