LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dinas Pendidikan Lampung akan menyelengaran PPBD di akhir bulan ini, salah satu SMAN yang akan melaksanakan Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMAN 1 Abung Semuli tahun 2022 akan segera dibuka secara daring.
Kepala SMAN 1 Abung Semuli, Muhamad Suharyadi, mengatakan pada tahun ini PPDB akan resmi dibuka mulai 27 – 30 Juni 2022 melalui website https://lampung.siap-ppdb.com.
“Tahun ini SMAN 1 Abung Semuli akan menerapkan kurikulum baru yaitu kurikulum merdeka. Penerapan kurikulum ini, tentu menjadi harapan kita supaya mampu secara maksimal mengembangkan bakat dan minat calon peserta didik” ucap Kepala SMAN 1 Abung Semuli. Jum'at (17/06/2022)
Untuk itu, calon peserta didik perlu dengan seksama memperhatikan jadwal pendaftaran agar tidak terjadi kesalahan jadwal.
Berikut jadwal lengkap PPDB SMAN 1 Abung Semuli:
* 27 – 30 Juni 2022 : Pendaftaran dan proses seleksi
* 8 Juli 2022 : Pengumuman hasil seleksi
* 8 – 9 Juli 2022 : Daftar ulang melalui website https://lampung.siap-ppdb.com
PPDB tahun ini sama seperti
tahun sebelumnya, terdapat 4 jalur di PPDB SMAN 1 Abung Semuli, yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali. Jumlah kuota pada jalur PPDB terbagi menjadi zonasi minimal 50%, afirmasi minimal 15%, prestasi maksimal 30%, dan jalur perpindahan yugas Orangtuan/Wali Murid maksimmal 5% dari keseluruhan kuota PPDB SMAN 1 Abung Semuli.
Sebelum mendaftar, calon peserta didik harus memperhatikan dengan teliti persyaratan PPDB sesuai jalur yang dipilih. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut syarat yang perlu dipersiakan calon peserta didik sebelum mendaftar di PPDB SMAN 1 Abung Semuli.
* Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/Surat Keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
* Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
* Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
* Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit paling singkat satu tahun sebelum tanggal PPDB atau Surat Keterangan Domisili khusus bagi keluarga yang tidak memiliki KK karena terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial.
* Pas foto ukuran 3 x 4 cm
* Surat pernyataan orang tua/wali (Surat pernyataan tanggung jawab mutlak) bermaterai Rp10.000
* Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Khusus bagi jalur afirmasi).
* Surat penugasan orang tua atau wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. (Khusus bagi jalur perpindahan orang tua).
* Bukti prestasi yang dibuktikan dengan nilai rapor semester 1 s.d 5 dan surat pernyataan peringkat paralel dari keseluruhan dari kepala sekolah dan/atau piagam penghargaan lomba (Khusus bagi jalur prestasi akademik).
* Bukti prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. (Khusus bagi prestasi non akademik).
Editor : Yuswantoro