get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU RI Resmi Lantik 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara Periode 2024-2029

KPU Way Kanan Pinta Masyarakat Untuk Antusias Sambut Tahapan Pemilu 2024

Sabtu, 18 Juni 2022 | 18:50 WIB
header img
KPU Way Kanan sosialisasi tahapan pemilu 2024 (Foto : KPU WK)

WAY KANAN, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Tahapan dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

Kadiv Sosdiklih Parmas Tri sudarto mengatakan pihaknya mulai menyambut Tahapan Pemilu 2024. Saat ini telah diterbitkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang program, jadwal dan tahapan Pemilu 2024. 

Berikut tahapan Pemilu 2024
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

7. Pemungutan suara 
Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Tri sudarto menambahkan bahwa, sesuai Pasal 18, 19, dan 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa KPU Kabupaten atau Kota bertugas menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.

Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Intinya KPU Kabupaten Way Kanan, Sangat siap melaksanakan Tahapan dan Peraturan serta Perundang undangan, sekaligus Mensosialisasikan Tahapan Pemilu kepada Seluruh masyarakat Baik lewat Media  sosial Maupun secara Tatap muka,"ujarnya.

Terakhir, pihaknya mendorong masyarakat untuk antusias menyambut dan mempersiapkan diri. Terutama merekam KTP elektronik bagi yang sudah cukup persyaratan. 

"Melaporkan jika ada keluarga yang sudah meninggal,"tutupnya. Sabtu 18 Juni 2022.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut