TULANG BAWANG BARAT, iNews.id -Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka perempuan Berinisial RO(30), IRT, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Menggala Mas Rt 002 Rw 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Senin (20/6/2022) pukul 14.30 wib.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi mengatakan, bermula dari Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu dijalan raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan atau menghadang 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama RO di jalan raya Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Bulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan cara RO menyerahkan langsung narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celananya bagian kanan yang digunakannya.
Setelah diinterogasi oleh anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek strobery warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tuba Barat untuk penyelidikan lanjut.
"Hasil keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO) yang kemudian saat akan dilakukan pengembangan diketahui sudah meninggalkan rumahnya di tiyuh Menggala Mas," ujar Kasatnarkoba.
Lebih lanjut Kasatnarkoba menuturkan, barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, 1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk strowbery warna hitam.
"Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"katanya.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat. "guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro