get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Ajak Personel Tingkat Pelayanan Makin Baik 

Viral! Motor Ditilang Saat Baru Keluar dari Dealer, Polisi Ungkap Faktanya

Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:13 WIB
header img
Polda Lampung ungkap video Viral Motor Ditilang Saat Baru Keluar dari Dealer (Foto: Tangkapan layar Tiktok)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Viral! Sebuah video beredar di Media Sosial tiktok, yang memperlihatkan seorang warga yang baru saja membeli motor langsung terkena tilangan polisi. 

Namun fakta yang sebenarnya, menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Pol Zahwani Pandra Arsyad bahwa tidak benar polisi telah menilang motor yang baru keluar Dealer sebagaimana yang viral di Medsos.

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi membenarkan tentang kejadian video tersebut di depan halaman salah satu dealer motor, di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung", ujar Pandra, Jumat (24/6/2022).

Kejadiannya bermula, saat salah satu anggota polantas polresta, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, ungkap Pandra. 

Kemudian saat melintas di jalan ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising, imbuhnya. 

Lanjut Pandra, melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di jalan ahmad yani, yang jaraknya dari pos tugu Adipura ke jalan ahmad yakni sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa. 

Setelah anggota kita memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22 Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan. 

Kedua, kata Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah. Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah. 

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

Dengan video viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, himbau Pandra. 

"Kami juga menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan. 

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022", tutup Pandra.

Sebagaimana postingan yang viral, video tersebut diunggah akun TikTok @fendimobile75, pada hari Kamis kemarin, 23 Juni 2022. Terlihat seorang pemuda protes atas aksi tersebut.

"Ini posisinya udah di dealer pak. Bukan di jalan," ujar pemuda tersebut.

Namun, dalam keterangan rekaman tersebut, polisi tetap menilang karena sepeda motor yang dikendarai pengemudi tidak dilengkapi spion dan menggunakan knalpot blong.

Dalam keterangan postingan video tersebut juga dikatakan bahwa penilangan justru terjadi saat sepeda motor masih berada di halaman dealer motor.

Tampak Pria itu tidak terima jika motornya ditilang, sambil berteriak minta motornya dikembalikan.

"Posisinya masih di dealer pak, bukan di jalan," imbuh pria tersebut.

Ditempat yang sama juga terdengar suara perempuan yang protes mengenai penilang yang tidak wajar tersebut.

"Gak bisa dong, Pak," kata wanita dalam video tersebut.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut