get app
inews
Aa Text
Read Next : Kurang Dari 2 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Tim Gabungan Polres Lampung Utara

Tanpa Merasa Berdosa, Ibu Muda Ini Liburan ke Yogya Usai Bunuh Anak Kandungnya Usia 5 Bulan

Senin, 27 Juni 2022 | 19:49 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan.(Foto:Dok MPI).

SURABAYA, iNews.id - Entah setan apa yang ada dalam kepala EK (25) seorang ibu muda warga Jalan Siwalankerto Tengah, Gang Anggur, Kota Surabaya, hingga tega membunuh darah dagingnya sendiri.

Parahnya lagi, anak kandungnya yang dibunuh pelaku secara sadis baru berusia 5 bulan. Pelaku meninggalkan mayat anaknya di dalam kamar hingga membusuk. Sementara pelaku asyik jalan-jalan ke Gunungkidul, Yogykarta.

EK akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Wonocolo, yang memburunya ke tempat berliburnya di Gunungkidul.

Pembunuhan sadis itu terjadi Sabtu (25/6/2022), dan EK berhasil diringkus pada Minggu (26/6/2022). 

Kapolsek Wonocolo, Kompol. Roycke Hendrik mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap EK yang telah tega membunuh anak kandungnya sendiri ini, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan nenek korban. 

"Dari keterangan nenek korban, atau ibu pelaku, diketahui bahwa bayi yang ditemukan membusuk di kamar tersebut, dibunuh oleh EK. Bayi itu dianiaya hingga tewas. Hal ini juga diperkuat oleh hasil otopsi yang dilakukan Tim Inafis Polrestabes Surabaya," ujar Roycke. 

Dari hasil otopsi, diketahui bayi malang itu mengalami pembusukan pada kepala bagian belakang, yang disebabkan oleh benturan benda tumpul. 

Roycke menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku tega membunuh anaknya sendiri, karena emosi usai bertengkar dengan suaminya. 

Dari keterangan nenek korban, bayi malang itu telah meninggal sekitar tiga hari. Nenek korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, diancam akan dibunuh oleh tersangka apabila memberitahu orang lain. 

Selain menangkap pelaku pembunuhan sadis itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 20 tahun penjara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut