get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian dan Pengancaman, Oknum Pengurus Ormas Terancam DiPenjara 6 Tahun

Rabu, 29 Juni 2022 | 07:35 WIB
header img
Oknum Pengurus Ormas Terancam di Penjara 6 Tahun karena kasus dugaan ujaran kebencian dan Pengancaman (Foto: WH/MA)

PESAWARAN, iNews.id - Akibat Perkara Dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang menimpa Abdul Manaf (AM) warga Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lma, Kabupaten Pesawaran, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Sebelumnya, pada Selasa (21-6-2022) tersangka yang juga oknum Pengurus sebuah organisasi masyarakat di Pesawaran itu telah didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan provokasi serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasca sidang perdana yang digelar pekan lalu itu, saat ini Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menggelar sidang kedua dengan agenda pembuktian perkara dugaan ujaran kebencian serta UU ITE.

Diketahui, terdakwa AM diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Desember 2021 lalu. Atas perbuatannya, terdakwa diamankan oleh Kepolisian Resor Pesawaran pada Maret 2022.

Sidang dengan menghadirkan lima saksi perwakilan dari organisasi pers yang ada di Kabupaten Pesawaran itu dipimpin majelis hakim Zoya Haspitasaharudin, Ramandadewa Gede Giri serta Santosa.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video ujaran kebencian dan pengancaman melalui aplikasi pesan WhatsApp .

"Saya juga sampaikan permintaan maaf kepada seluruh organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran, jika ternyata perbuatan saya menyakiti banyak pihak," katanya dalam pernyataan resmi dalam persidangan tersebut, Selasa (28-6-2022).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Saputra menyebut pihaknya menyampaikan sebanyak tiga puluh pertanyaan dalam sidang itu, dan terdakwa kooperatif dengan mengakui perbuatannya.

"Hari ini kita hadirkan seluruh saksi sesuai berkas perkara, kita hadirkan saksi terdakwa, saksi pelapor maupun saksi ahli," katanya.

Sesuai dakwaan pada sidang sebelumnya, AM didakwa empat pasal, AM dijerat pasal 28 dan 45 UU ITE kemudian UU Kebebasan Pers serta pasal 335 terkait pengancaman.

"Jika mengacu pada dakwaan, tuntutan maksimalnya hukuman enam tahun penjara, namun kami juga akan berdiskusi dengan majelis hakim terkait pasal yang tepat untuk terdakwa," katanya.

Ari menyebut perkara itu selanjutnya akan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan, dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut