WAY KANAN, iNews.id - Lima orang tersangka warga Way Kanan ditangkap Jajaran Polsek Blambangan Umpu di Backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, atas dugaan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yakni Pencurian Dua Hewan Ternak Sapi yang terjadi di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk beberapa waktu lalu.
Tidak butuh waktu lama, Kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi para Tersangka yang berjumlah lima Orang dan berhasil meringkus para Tersangka. Pengungkapan Kasus Pencurian Sapi ini merupakan kasus menonjol menjelang Hari Raya Idul Adha tahun 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol. A Yudi Taba menerangkan Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekira jam 12.00 Wib, Zainal Arifin (58) Pemilk Sapi atau Pelapor pulang kerumahnya dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak 6 (enam) ekor Sapi untuk melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.
Kemudian anak menantu Pelapor yang ada dirumah lalu pergi ke kebun untuk menggantikan posisi Pelapor menjaga dan melihat sapi yang di gembala.
"Namun, setelah melihat ternak jenis sapi tersebut. Saksi kanget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal Empat ekor dan yang Dua ekor sapi betina sudah tidak ada lagi di tempat," ujar Kapolsek Blambangan Kompol. A Yudi Taba. Kamis (30/06/2022).
Akibat dari kejadian Pencurian tersebut, Pelapor Atas Nama Zainal Arifin mengalami kerugian sebanyak 2 (dua) ekor sapi betina, dan apabila dinominalkan dengan uang berkisar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Kapolsek Blambangan Umpu menambahkan, adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka yakni Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira Jam 14.00 Wib, Gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku tindak pidana tersebut berada di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Wanto Budaya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan total berjumlah lima Orang Tersangka.
Dari tangan para pelaku, Petugas behasil mengamankan Satu Unit Mobil Pik Up Grand Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil Curian Sapi. Sedangkan Dua Sapi Hasil Curian mereka telah di jual dengan harga 11 Juta Rupiah ke wilayah Oku Timur melalui perantara yang tidak mereka kenal.
"Total ada Lima Pelaku yang berhasil di amankan. Yakni berinisial WB, IM, SL, DD dan HY. Kelima Pelaku dapat dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara," tegas Kapolsek Blambangan Umpu.
Berikut Identitas para tersangka yang berhasil di himpun.
WB (38) warga Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
IM (58) warga Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
SL (45) warga Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
DD (34) warga Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
HY (43) warga Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Editor : Yuswantoro