get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Raya Idul Adha 1445 H Tahun 2024, PAC LDII Umpu Kencana Potong 25 Ekor Hewan Kurban

Ini Daftar 19 Provinsi yang Terjangkit Virus PMK

Minggu, 03 Juli 2022 | 07:43 WIB
header img
Pemerintah melalui BNPB menetapkan situasi gawat darurat akibat penyebaran virus PMK.(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan situasi gawat darurat akibat penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang telah menyebar di 19 provinsi. 

Hal itu, ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah.  

Keputusan itu, mempertimbangkan beberapa aspek, seperti penyebaran PMK yang membuat banyak ternak mati. Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut