get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Ingatkan Anggota Untuk Tetap Waspada dan Tidak Underestimate jelang Pilkada

Alokasikan Rp35,6 Milyar, Pemkab Lampung Utara mulai salurkan Gaji Ke 13 kepada 7.709 PNS 

Senin, 04 Juli 2022 | 19:44 WIB
header img
Alokasikan Rp35,6 Milyar, Pemkab Lampung Utara mulai salurkan Gaji Ke 13 kepada 7.709 PNS (Foto: Jimi iNews TV)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mencairkan gaji kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara Desyadi, menuturkan gaji ke 13 Tahun 2022 disalurkan terhitung mulai tanggal 01 Juli 2022. Pihaknya mengalokasikan dana untuk gaji ke 13 sebesar Rp35,6 milyar kepada 7.709 pegawai.

Gaji ke 13 ini diperuntukan bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan beberapa persyaratan yang musti dilengkapi. 

"Setelah pembayaran gaji Induk bulan Juli 2022 serta usulan dari OPD sudah lengkap dan benar dengan melampirkan daftar gaji ketiga belas, BKP, SPP, SPM dan Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak dari Kepala OPD serta prosesnya menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri," ujar di. 

Dia menambahkan apabila persyaratan belum dilengkapi maka pencairan Gaji Ke 13 secara otomatis belum bisa tersalurkan. 

" Dananya siap dibayarkan, hanya menunggu kelengkapan pengajuan dari masing-masing OPD," pungkasnya. 

Tak hanya gaji ke-13 saja yang akan didapatkan para Abdi Negara itu. Mereka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dengan maksimal 50%.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut