JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan domestik dan luar negeri dalam aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Terkait dengan itu, pengecekan vaksin boster akan dilakukan sejak penumpang membeli tiket.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pengecekan vaksin booster akan dilakukan sejak proses pembelian tiket untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).
Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, dimana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut.
"Sama dengan yang di luar negeri, ketika masuk ke indonesia, maskapai diharapkan sudah sosialisasi, memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi nggak banyak proses di pintu masuk," ujar Adita.
Dia mengungkapkan, pengelola bandara akan memastikan status pelaku perjalanan di pintu keberangkatan melalui screening yang dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan status vaksinasi.
Adita menjelaskan, bagi pelaku perjalanan, proses vaksinasi booster bisa dilakukan di lokasi perjalanan. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor : Yuswantoro