JAKARTA, iNews.id - JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno telah rampung digelar. Komisi sidang tersebut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Raden Brotoseno sebagai anggota kepolisian.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Sigit menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.
Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
"Tentunya hal tersebut menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, dalam beberapa hari kemarin, sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka mencari solusi untuk membuktikan kami, Polri berkomitmen terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.
Editor : Yuswantoro