get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspose Akhir Tahun 2024, BNNK Way Kanan Berhasil Rehap 64 Pecandu Narkotika 

Geger! Pabrik Sabu Ditemukan Disebuah Perumahan Mewah di Batam

Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:34 WIB
header img
Pabrik Sabu Ditemukan di Perumahan Mewah di Batam( Foto: iNews.id)

Atas kejadian tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut