BATAM, iNews.id - Penemuan pabrik sabu dalam perumahan mewah Sukajadi menggemparkan warga Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pabrik gelap pembuatan narkotika golongan I jenis sabu ini diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan mantan polisi Malaysia.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan infomasi masyarakat. Setelah diselidiki, petugas BNNP Kepri mengamankan dua tersangka berinisial MS (43) WNA Malaysia yang merupakan mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM). Selain itu diamankan NS (47) warga Jalan Pandan Laut Nomor 23 Cluster Nirwana Sukajadi .
"Dari kasus clandestine lab atau pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu yang ditemukan BNNP Kepri, didapati barang bukti sabu seberat 5.032 gram dan cairan yang diduga prekusor narkotika untuk membuat narkotika tersebut," ujarnya, Kamis (21/7/2022)
Selanjutnya petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan di Perumahan Puri Selebriti Blok B1 Nomor 41, Kecamatan Belian, Kota Batam. Kembali ditangkap satu orang berinisial AS (25).
Dari penggeledahan, ditemukan 3 lembar kertas putih yang di atasnya terdapat kristal yang diduga narkotika jenis Sabu seberat netto 2.261 gram, cairan diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk membuat sabu.
Atas kejadian tersebut, tiga orang ditetapkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman pada tiga tersangka ini yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya.
Editor : Yuswantoro