BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Lama menghilang dari Lampung, Juprius, Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia atau AEKI Lampung, mulai ditahan Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat 12 Agustus 2022, dengan dugaan menggelapkan penjualan kopi setidaknya 1,7 miliar rupiah.
Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Juprius di sebuah hotel di Bogor pada Sabtu, 30 Juli lalu, setelah delapan bulan menghilang.
Sempat ikut mencalonkan diri menjadi Bupati Waykanan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2020 yang lalu, dengan bendera PDI Perjuangan, Juprius mulai bermasalah setelah kalah, di antaranya diadukan seorang pengusaha kopi.
Pada 5 April 2017, So, pengusaha tersebut, menitipkan kopi asal sekitar 59 ton di Gudang Julius di Jalan Ir.H. Sutami, Bandar Lampung. Calon bupati Way Kanan itu telah menjualnya, tetapi tidak menyetornya hingga Tahun 2020, dengan dalih sudah terpakai untuk kepentingan pribadi.
Kompol Rosef Efendi, kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mengatakan pihaknya sudah sejak Tahun 2020 menangani perkara tersebut, namun karena mengumpulkan bukti-bukti, "perlu waktu dua tahun menyidiknya," ungkapnya.
Juprius juga tidak segagah biasanya saat press release di Polda Lampung, Jumat, 12 Agustus 2022. Ia menyebut perkara tersebut sebagai urusan utang piutang perusahaan.
Namun Kompol Rosef Efendi menyebut perkara Ketua AEKI Lampung aktif tersebut sebagai perkara pidana.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," tutupnya.
Editor : Yuswantoro