JAKARTA, iNews.id - Bawaslu telah menerima 121 laporan masyarakat yang menemukan nama dan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol) untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, kejadian serupa juga dilaporkan 282 pengawas pemilu.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan data itu dihimpun hingga tanggal 23 Agustus 2022.
"Ada pula 30 parpol yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pengurus atau anggota parpol namun namanya terdaftar dalam akun Sipol," kata Totok Hariyono dikutip Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan Bawaslu telah menyurati KPU dan partai politik yang terkait untuk mengoreksi nama dan NIK pengawas Pemilu yang dicatut dan terdata dalam Sipol KPU.
"Bawaslu menyurati KPU dan parpol yang bersangkutan untuk mengoreksi nama nama tersebut," ujar Totok.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin menegaskan temuan itu menunjukkan Sipol bekerja dengan baik. Dia menyebutkan temuan sejumlah nama pengawas pemilu yang ditemukan di dalam Sipol bukan lah sebuah temuan murni melainkan informasi awal yang didapatkan dari sistem KPU.
"Kalau menelusuri dari link KPU itu bukan temuan Bawaslu. Karena masyarakat dapat mengecek sendiri. Kecuali memang dia (Bawaslu RI) menemukan dari jalurnya (bukan dari Sipol KPU)," ujar Afifuddin.
Dia menyebut masyarakat yang merasa namanya tercatut bisa melaporkan ke KPU dalam proses klarifikasi.
"Untuk membuktikan apakah benar kita tercatut atau tidak. Kemudian ada yang masuk atau tidak. Bahwa persoalan tanpa sepengetahuan dan lain-lain harus ada proses klarifikasi. Pada intinya kenapa bisa diketahui, karena Sipol ini bekerja atau bisa digunakan," tuturnya.
Editor : Yuswantoro