get app
inews
Aa Read Next : Ketum LDII Ajak Jadikan Ramadan Momentum Dinginkan Panasnya Tahun Politik

13 Kejahatan Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi, Waspada No Hp Bisa Diambil Alih Orang Lain

Sabtu, 03 September 2022 | 11:12 WIB
header img
Simak, Inilah 13 Daftar Cyber Crime Paling Populer di Era Digital (Foto: ilustrasi iNews. id)

JAKARTA, iNews.id – Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut ini, 13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022):

1. Kejahatan Phising, yakni melakukan penipuan dengan mengelabui korban.

2. Kejahatan Carding, yakni kejahatan yang dilakukan dengan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.

3. Serangan Ransomware, yakni malware atau software jahat yang bukan hanya bisa menginfeksi komputer, tapi juga menyandera data pengguna.

4. SIM Swap, yakni modus penipuan dengan mengambilalih nomor ponsel atau kartu SIM ponsel seseorang.

5. Kejahatan Skimming, yakni kejahatan perbankan dengan cara mencuri data kartu debit atau kartu kredit untuk menarik dana di rekening.

6. Penipuan online.

7. Peretasan situs, e-mail, dan media sosial, biasanya dilakukan hacker dengan mencuri data login akun situs, e-mail, dan media sosial. Hal itu bisa dilakukan melalui link situs tertentu (kebanyakan promosi brand) atas saat korban melakukan login di situs yang tidak resmi. 

8. Menjiplak situs orang lain.

9. One Time Password (OTP) Fraud, merupakan cyber crime yang dilakukan dengan cara peretasan atau pembajakan kode rahasia secara elektronik. Penipu akan menelepon korban dengan menyamar sebagai pihak bank atau lembaga tertentu untuk meminta OTP korban.

10. Pemalsuan data atau data forgery, yakni kejahatan dengan memalsukan data atau dokumen penting melalui internet.

11. Kejahatan konten ilegal, yakni kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

12. Cyber Terorism, yakni kejahatan yang mengganggu, atau membuat kerusakan terhadap suatu data di jaringan komputer.

13. Cyber Espionage, yakni kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer korban. 

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut