LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A), Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akan memberikan pendampingan terhadap ibu dan balita 1,5 tahun yang tengah berproses hukum pasca penganiayaan tersebut.
Kepala Dinas P3A dr. Maya Manan, mengatakan setelah mendapat kabar adanya peristiwa tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk memberikan pendampingan terhadap orang tua dan anak balita tersebut.
Maya melanjutkan pihaknya juga telah membawa anak beserta ibunya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.
"Hasilnya, alhamdulillah anak dan ibunya, dinyatakan sehat. Untuk proses selanjutnya kita serahkan lagi ke Polres. Kita juga akan mendatangkan psikolog untuk memberikan pendampingan terhadap ibu tersebut," katanya.
"Jika hasil pemeriksaan ternyata ada gangguan kejiwaan, maka pihaknya akan membawanya ke klinik kejiwaan di Bandarlampung itupun kalau mendapat persetujuan dari pihak Polres," Sambung Maya Manan.
Kemudian untuk penanganan proses lainnya pihaknya meyerahkan sepenuhnya ke Polres Lampura.
Editor : Yuswantoro