LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Satuan Resnarkoba, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bersama Polsek Way Bungur membawa paksa seorang warga tanjung inten Kecamatan Purbolinggo, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Jumat (9/9/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AR (47) warga Desa Tanjung Inten, Kecamatan Purbolinggo.
“AR diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dan Polsek Way Bungur dirumahnya, pada Jum’at (9/9/2022) pukul 04.00 WIB,” ujar Kapolres.
“Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kapolres.
Editor : Yuswantoro