LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang warga Kota Metro ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Selasa (20/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DP (31) warga Metro Pusat Kota Metro.
“DP diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di desa Adi Jaya Kec Pekalongan Kab Lampung Timur, pada Selasa (20/9/2022) pukul 12.30 WIB,” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisab sabu,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kapolres.
Editor : Yuswantoro