LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pria pencuri dinamo kandang sapi seharga puluhan juta rupiah berhasil ditangkap Polsek Batanghari Nuban dan Polres Lampung. Pelaku diketahui sudah menjadi DPO selama 5 tahun.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Maulana, pada Jum’at (23/9/22), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BI (40) warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka BI bersama temannya, TM pada Jumat 3 Maret 2017 silam.
Kala itu, kedua pelaku membobol kandang sapi milik warga Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban, berinisial AF.
Pelaku diduga nekat membobol kandang sapi dengan cara menjebol tembok beton bagian belakang kandang, dan berhasil mencuri 5 unit dinamo merk Teco merk seharga Rp70 juta.
“Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan," ujar Iptu Maulana.
Setelah pencurian, pelaku sempat kabur dan menjadi DPO selama 5 tahun.
Hingga akhirnya pada kamis (22/9/22) Polsek Batanghari Nuban berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil ditangkap polisi saat sedang memandikan ayam.
"Polisi langsung membekuk tersangka yang sedang memandikan ayam bangkok miliknya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan petugas dari rumah tersangka.
“Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Batanghari Nuban, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Yuswantoro