Logo Network
Network

Bejat, Lelaki Bertato Ini Ditangkap Polisi karena Keluarkan Kemaluan ke Siswi SMU di Kotabumi

Darwis IB
.
Sabtu, 24 September 2022 | 08:46 WIB
Bejat, Lelaki Bertato Ini Ditangkap Polisi karena Keluarkan Kemaluan ke Siswi SMU di Kotabumi
Lelaki Bertato Ini Ditangkap Polisi karena Keluarkan Kemaluan ke Siswi SMU di Kotabumi, Foto: Darwis IB

LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id- Seorang lelaki inisial MLD (33) warga Jalan Flamboyan, Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan terpaksa harus berurusan dengan jajaran (Komando Anti Bandit (Tekab 308) Presisi Polres Lampung Utara akibat dugaan aksi tindak pidana pornografi.

Dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukannya terhadap siswi tersebut dilakukannya di lingkungan SMU (Sekolah Menengah Umum) 3 Kotabumi, Lampung Utara pada hari Rabu 21/9/2022 pukul 14.00 WIB, kemarin.

Dalam aksinya, pria penuh tato itu terlihat mengeluarkan alat vital dengan cara menurunkan / membuka celana dihadapan siswi UP yang saat itu hendak berwudlu dan masuk ke kamar kecil, disusul berikutnya kepada siswi AS yang juga mendapat perlakuan serupa, terjadi pada hari Rabu 21 September 2022.

Dari keterangan salah seorang saksi siswi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ulah pelaku tersebut sudah kesekian kali dilakukannya di sekolah, hingga pihak sekolah membuat laporan pengaduan ke Polres Lampung Utara, LP/ B/2714/ IX/2022/ SPKT/ PolresxLU/ Polda Lpg tanggal 22 September 2022.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah mengamankan terduga pelaku dan kini sedang dilakukan proses pemeriksaan l.

"Terduga pelaku MLY kita tangkap pada hari Kamis 22/9/22 saat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah, bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C," ungkap AKP Eko Rendi, Sabtu 24 September 2022.

Pelaku ujar Kasat, karena terburu-buru sampai ketinggalan celana dalam miliknya berikut sebuah kondom.

"Terhadap terduga pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi ancaman hukuman 5 tahun kurungan," kata Eko.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.