LAMPUNG TIMUR, iNewswaykanan.id - Akibat terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu 2 orang warga Braja Selebah, diringkus Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur.
Dalam hal ini Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Sabtu (24/9/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah NY (21) dan AW (22) warga Desa Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah.
“Kedua tersangka diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, pada Jum’at (24/9/2022) pukul 21.30 WIB,” ujar Kapolres
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis sabu-Sabu,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tutup kapolres
Editor : Yuswantoro